Kamis, 14 Mei 2015

MILIKILAH PERUBAHAN

“Allah tidak akan merubah diri suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri mau merubahnya”

Perubahan merupakan hukum alam (sunnatullah). Semua makhluk di muka bumi ini baik manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, tata surya dan lain-lain, semuanya mengalami perubahan tanpa terkecuali. Karena sifat dasar alam itu sendiri adalah berubah. Kita pun sebagai manusia terus-menerus mengalami perubahan baik dengan yang kita kehendakai atau pun yang tidak kita kehendaki.

Perubahan tidak dapat dihindari meskipun kita tidak menginginkan perubahan. Perubahan terus berjalan seiring berjalannya waktu. Dan semua yang ada dalam diri manusia baik karakter mau pun fisik dapat menerima dan mengalami perubahan. Perubahan fisik akan selalu terjadi tanpa kehendaki bahkan tanpa kita sadari, dari muda menjadi tua dan seterusnya. Namun, perubahan karakter atau sifat perlu adanya usaha dan pembiasaan melakukan hal-hal yang baru.

Perubahan karakter atau sifat akan mempengaruhi perubahan lingkungan sekitar dan mempengaruhi masa depan seseorang. Tentunya gagal atau pun berhasilnya seseorang dalam proses mencapai tujuan hidup atau impian seseorang.

Selamanya, kita tidak bisa menuntut perubahan pada hidup, lingkungan bahkan orang sekitar, kecuali kita mau merubah pola pikir. Pola pikir akan menghasilkan kebiasaan-kebiasaan yang nantinya kebiasaan-kebiasaan itu akan menentukan perubahan dalam hidup dan lingkungan sekitar.

Menjadi Sebab, Bukan menjadi Akibat

Menjadi sebab dari perubahan hidup (akibat) itu berresiko, tapi lebih berresiko lagi menjadi akibat dari perubahan hidup. Kita adalah nahkoda, kapal yang kita kendalikan adalah nasib kita sendiri dan samudra yang dilalui adalah hidup kita. Tentunya, ketika hendak berlayar sang nahkoda harus menentukan dahulu tujuannya, kemana arahnya dan pulau mana yang akan dituju. Butuh keberanian untuk berlayar di tengah-tengah samudra, karena tentunya resiko-resiko yang akan menghadang semakin besar. Akan tetapi, karena arah dan tujuan yang sudah jelas, sang nahkoda tetap focus pada tujuannya meski pun ombak dan badai terus menghantam kapalnya. Dan ia adalah menjadi sebab dari tujuannya. Ia mendapati pulau yang dituju dan yang diinginkannya

Sebaliknya ketika sang nahkoda berlayar tanpa arah dan tujuan yang jelas, di tengah-tengah samudra ia akan kebingungan, kemana ia harus mengarahkan kapalnya. Ia memilih mengikuti arah mata angin. Dan ia menjadi akibat yang dilakukannya, ia mendapati pulau yang tidak ia inginkan, berbagai resiko pun ia rasakan dengan pulau tersebut

Begitulah gambaran hidup. Kita harus menjadi sebab dari perubahan. Menentukkan arah dan tujuan atau impian yang jelas, proses demi proses kita harus lakukan dengan sabar dan ikhlas. Sering kali orang mengatakan “biarlah hidup ini seperti air mengalir.” Pola pikir seperti itulah orang yang menjadi akibat dari perubahan. Ia pasif, tidak berusaha melakukan perubahan-perubahan dalam hidupnya. Toh, ketika hidup membawa ia dalam kesengsaraan ia akan menyalahkan hidup dan orang sekitar bahkan ia selalu menyalahkan takdir “takdir tidak berpihak padaku”, ia selalu mencari berbagai alasan agar ia tidak disalahkan. Padahal siapa yang salah? Tentu dirinyalah yang salah.

 

Law of Causality

Sebab dan akibat atau yang dikenal oleh filosof dengan Law of Causality adalah hukum alam (sunnatullah). Sebab dan akibat adalah satu dari kesatuan yang selalu berkaitan, maka sebab dan akibat tidak bisa terpsahkan. Dimana ada sebab pasti ada akibat yang ditimbulkan dari sebab.

Hukum kausalitas akan menjawab semua yang dilakukan oleh seseorang baik itu negative atau pun positif, tergantung apa yang dilakukannya. Hukum kausalitas tidak bisa kita hindari. Tidak ada upaya yang berarti untuk melawan hukum ini. Hukum ini adalah pergerakkan alam yang terus menerus dan akan menimbulkan akibat dari pergerakkan tersebut. Akibat kita kenyang karena sebab kita makan, akibat adanya siang dan malam sebab karena rotasi bumi mengelilingi matahari, akibat adanya suara karena sebab adanya benda yang bergetar dan seterusnya. Maka dari itu, kita harus dapat mengatur diri kita sendiri baik dalam berpikir mau pun bertindak, karena apa yang kita pikirkan dan menjadi dominan dalam pikiran akan menjadi akibat (kebiasaan), dari kebiasaan (akibat yang menjadi sebab) akan menentukkan perubahan hidup (akibat).

Hukum sebab akibat tidak serta merta terjadi sesuai dengan yang kita inginkan. Maka dari itu, Aristotels merumuskan empat hukum terjadinya akibat.

            Causa Materialis

Sebelum saya jelaskan tentang hukum ini, terlebih dahulu saya berikan contoh. Soerang tukang pembuat meja, apa yang dilakukan terlebi dahulu? Membuat pola? Ya, kalau sudah ada bahannya. Kalau belum ada bahannya apa yang ia lakukan terlebih dahulu? Ya, mencari bahan atau kayu terlebih dahulu.

Begitu juga, ketika kita ingin menjadi apa yang kita inginkan, terlebih dahulu yang kita lakukan adalah membuat impian. Kayu adalah meterialis yang menjadi sebab adanya meja, begitu pula, impian adalah materilais yang menjadi sebab keberhasilan yang sesuai dengan yang kita impikan

            Causa Formalis

Yaitu, kita memimpikan sesuatu dan memvisualisasikan sehingga menjadi pola yang seakan-akan nyata. Sebagai contoh, tukang pembuat meja tentunya sebelum ia mulai membuat meja terlebih dahulu yang ia lakukan adalah memvisualisasikan pola mejanya dalam pikirannya.

            Causa Efficiens

Hukum ini adalah eksekusi yang dilakukan oleh tukang pembuat meja. Setelah ia mendapat bahan membuat meja dan ia membuat pola atau memvisualisasikan mejanya selanjutnya yang ia lakukan adalah mengeksekusi untuk mewujudkan mejanya. Begitu juga, ketika kita memimpikan sesuatu lalu memvisualisasikan impiannya sehingga menjadi seakan-akan nyata, selanjutnya yang kita lakukan untuk mewujudkannya adalah memulai gerakan atau mengeksekusinya.

            Causa Finalis

Setelah kita melakukan tiga tahapan di atas, dari menentukan impian, memvisualisasikannya dan melakukan tindakan selanjutnya adalah sebab akhir dari tujuan kita, yaitu suatu akibat.

Perubahan hidup (akibat) secara umum disebabkan oleh factor internal dan factor eksternal. Kedua factor ini saling kait mengkait. Factor internal bisa disebabkan oleh factor eksternal, dan sebaliknya factor eksternal pun bisa disebabkan oleh factor internal.

Perubahan hidup karena factor internal ditimbulkan oleh pola berfikir (mindset) dan apa yang menjadi dominan dalam pikiran. Dalam pola berpikir tersebut yang terus menerus sehingga tersimpan menjadi pikiran bawah sadar. Dari pikiran bahwa sadar tersebut akan menjadi kebiasaan-kebiasaan seseorang sehingga  menjadi perilaku, karakter dan tindakkan. Perilaku, karakter dan tindakan tersebut akan dapat merubah lingkungan sekitar bahkan merubah hidup seseorang.

Dan perubahan hidup yang disebabkan oleh factor eksternal ditimbulkan oleh lingkungan sekitar; keluarga, sekolah, apa yang dilihat, apa yang dibaca dan lain-lain. Otak akan merespon semua informasi dari lingkungan tersebut tanpa penyarinngan. Dan dari berbagai informasi yang diperoleh otak dari lingkungan akan membentuk pola pikir (mindset) dan seterusnya.

Dalam upaya merubah hidup, yang apaling penting adalah merubah pola pikir (mindset) dahulu. Jika seseorang bisa merubah pola pikir (mindset)nya dan pola pikir yang baru menjadi dominan dalam pikiran atau menjadi pikiran bawah sadar, maka perubahan lingkungan, keadaan dan hidup akan terjadi. David J. Schwartz Ph.D dalam bukunya yang berjudulu “Berpikir dan Berjiwa Besar” mengatakkan “Anda adalah apa yang Anda pikirkan mengenai diri Anda”

 

Oleh: Ach. Irfa’i

Jumat, 24 April 2015

URGENSI IKHLAS BAGI PENDIDIK

Mengajar dan mendidik di ruang lingkup sekolah sudah barang tentu adalah tugas mulia yang diemban oleh para pendidik dalam upaya menumbuh kembangkan pengetahuan dan karakter pesrta didik. Sudah semestinya, penghargaan diberikan kepada pendidik lebih dari materi, karena tugas mengajar dan mendidik adalah amanat yang mulia yang di berikan husus kepada guru atau pendidik

            Amanat guru sebagai pengajar dalam hemat saya adalah karena sisi keilmuannya yang sudah menjadi keharusan diajarkan kepada peserta didik dan amanat guru sebagai pendidik adalah karena kepercayaan yang langsung diberikan oleh masyarkat, kedua-duanya adalah satu dari kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam tugas sebagai seorang guru selain mengajar juga mendidik. Maka dari itu, diharuskan guru dapat berkomitmen untuk mengemban amanat dan melaksanakan amanat sebagaimana mestinya tanpa memandang upah yang seharusnya dibrikan kepadanya, dan tidak karena terpaksa karena merasa tugas sebagai guru adalah beban.

            Eksekusi dan upaya guru dalam membangun pengetahuan dan karakter siswa menjadi hal yang paling penting di instansi sekolah maka bukanlah hal yang aneh jika guru menjadi sentral pendangan masyarakat karena dalam istilah jawa guru adalah digugu lan ditiru, dalam standar istilah jawa tersebut guru yang professional harus menguasai empat kompetennsi yang di antarnya, yaitu; kepribadian, pedagogic, social dan profesianal. Empat kompetensi tersebut yang harus dimiliki oleh seorang pendidik dalam upaya mengajar dan mendidik peserta didik karena peserta didik akan memberikan refleksi kepada pendidik, dengan begitu guru seyogyanya tidak serta merta menyalahkan murid jika hasil belajar mereka dan tingkah laku mereka tidak sesuai yang diharapkan oleh pendidik.

            Keihklasan guru menjadi hal yang sangat penting dalam upaya membentuk dan membangun pengetahuan dan karakter murid. Modal yang harus dimiliki oleh seorang guru selain empat kompetensi, guru juga diharuskan ikhlas dalam mengajar dan mendidik peserta didik. Keikhlasan guru sangat membantu keberlansungan proses belajar mengajar (KBM), pencapaian hasil belajar dan juga sangat membantu untuk mencapai tujuan pelaksanaan pendidikan, yaitu; yang didasari oleh UU No2 Tahun 1985 yang berisi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
           
            Didasari oleh UU di atas, maka upaya guru dalam pelaksanaannya harus didasari dengan hati yang rela dan ikhlas hanya mengharap ridha Allah SWT bukan yang lain meskipun semestinya guru harus mendapatkan penghargaan, hal senada dikemukakan oleh Syeh Az-Zarnuji dalam kitab “Ta’lim Muta’allim” yang artinya Saya melihat lebih haknya sesuatu yang hak adalah hak dari guru dan bahwa hak seorang guru adalah wajib di laksanakan atas setiap orang islam, sesungguhnya benar sekali memberikan hadiah kepada guru untuk setiap satu huruf yang di ajarkannya seribu dirham”. Meski pun demikian, dalam tugasnya tak selayaknya guru mengharpkan penghargaan berupa honor PNS atau pun non PNS karena hal tersebut akan memicu ketidak ikhlasan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Mengharap ridha Allah dalam artian mengajar dengan berorientasi pada kemaslahatn masa depan peserta didik yang lebih baik dengan keilmuannya dan akhlaknya sehingga selain mempunyai kecerdasan intelektual (IQ) juga mempunyai kecerdasan spiritual (SQ) dan kecerdasan emosional (EQ).
 
            Guru selain diartikan sebagai pengajar dan pendidik juga diartikan sebagai pengabdi. Sudah tugas utamanya bagi seorang pengabdi, mengabdikan diri pada bangsa dan Negara pada umumnya, dan mengabdi pada msayarakat pada khususnya dengan penuh kerelaan dan keikhlasan dengan hanya mengharap ridha Allah. Keikhlasan seorang guru dalam proses belajar mengajar ialah “mengajar sepenuh hati bukan sepenuh gaji”. Dalam istilah “mengajar sepenuh hati bukan sepenuh gaji” adalah tuntutan guru untuk melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan tidak memaknai profesi guru sebagai pekrjaan yang berorientasi pada uang, akan tetapi sebagai pengabdian yang berorientasi pada masa depan bangsa pada umumnya dan masa depan siswa pada hususnya.
 

            Ikhlas membawa energy positif bagi sesorang lebih husunya bagi guru, dengan perasaan yang ikhlas dan penuh kerelaan dalam menjalankan amanatnya akan membantu proses KBM lebih efektif dan efesien selain tuntutan mengajar dengan sepenuh hati, dalam KBM harus diberengi dengan metode-metode yang berfariatif dan relatif agar dalam proses KBM tidak membosankan bagi peserta didik. Ikhlas dalam melaksanakan tugasnya sebisa mungkin kokoh sebab ikhlas inilah yang menjadikan ilmu yang disampaikan pada siswa selain akan tertancap dalam pikirannya juga tertancap dalam hatinya. 
Cirebon, 24 April 2015
 Oleh: Ach. Irfa'i

Kamis, 19 Maret 2015

ADZAB DALAM "IKHTILAF" ISLAM


Ikhtilaf dalam islam yang sejatinya menjadi rahmat bagi umat Islam sendiri, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah “Ikhtilaf dikalangan umatku adalah arahmat”, kini seakan  menjadi adzab bagi umat Islam sendiri. Seakan hadits tersebut tidak sesuai dengan realita umat Islam  zaman skarang.

Rahmat ikhtilaf (perbedaan) di zaman sekarang seakan menjadi adzab bagi umat Islam sendiri, mereka saling menyalahkan satu sama lain dengan bukti-bukti dalil konkrit dari nash Al-Qur’an dan Hadits. Sumber hukum Islam ini menjadi pedang-pedang yang tajam untuk menghunus umat Islam yang lainnya yang tidak sefaham dengan mereka. Kebenaran subjektif yang mereka dapat dari memahami teks Al-Qur’an dan Hadits atas pemahaman sendiri membuat mereka buta dengan rahmat perbedaan yang sudah dikatakan oleh Rasulullah.

Perdebatan atas kebenaran yang relative dan subjektif dengan apa yang mereka dapat pahami dari teks Al-Qur’an dan Hadits, seyogyanya tidak terjadi di antara umat Islam karena  pemaham mereka bukan mutlak kebenarannya meskipun didasari oleh Al-Qur’an dan Hadits. Kebenaran yang mutlak dan hakiki hanya milik Allah semata, tidak semestinya umat Islam mengklaim dirinya sebagai umat Islam yang paling tepat dalam memahami teks Al-Qur’an dan Hadits sehingga yang terjadi pada umat Islam zaman sekarang saling menyalahkan satu sama lain dan juga tak jarang mereka menganggap musyrik bahkan mereka pun menuduh kafir.

Inilah, iktilaf  yang menjadi adzab bagi umat Islam zaman sekarang, bahkan adzab bagi dirinya sendiri karena kesombongan mereka yang merasa paling tepat dalam upaya memahami teks Al-Qur’an dan Hadits.

Ada beberapa sebab ikhtilaf dalam Islam yang disebutkan oleh Nashir ibnu Sulaiman Al-amr dalam bukunya “Al-Ikhtilaf fil Amalil Islami Al-Asbab wal Atsar,” di antaranya, tidak dapat memahami teks Al-Qur’an dan Hadits dengan baik dan benar, terbujuk oleh hawa nafsu dalam memahami teks Al-Qur’an dan Hadits, salah sangka dalam memahami permasalahan dan fanatik dengan pendapat sendiri. Sebab-sebab tersebut menjadikan perselisihan dan perpecahan di antara umat Islam sendiri.

Perbedaan maslah furu (hukum Islam) seharusnya tidak menimbulkan perdebatan panjang dan saling menyalahkan satu sama lain yang disebabkan oleh kefanatikan mereka dengan faham yang mereka anut. Seyogyanya umat Islam menyadari bahwa  perbedaan atau ikhtilaf dalam hal furu (fiqih)  adalah hal yang wajar terjadi dan sudah ada di zaman para sahabat. Dalam menanggapi ikhtilaf  furu yang sudah wajar terjadi Umar bin Abdul Aziz berkata: “saya tidak mencintai para sahabat Rasul yang tidak ikhtilaf (berbeda dalam hal fiqih), karena jikalau mereka satu pendapat (dalam fiqih) tentunya umat Islam akan kesusahan (dalam menjalankan ibadah.

Tidak selayaknya umat Islam berpecah belah, saling berselisih dan berdebat oleh masalah perbedaan dalam berpendapat maupun berbeda tentang faham dari para imam yang mereka ikuti.

Di massa Rasulullah, ikhtilaf (perbedaan) tidak dilarang oleh Rasulullah sendiri, bahkan Rasulullah tidak menyalahkan salah satu dari sahabatnya yang saling berbeda dalam memahami perintah Rasulullah. Seperti kejadian, ketika Rasulullah SAW memerintah para sahabatnya untuk pergi ke Bani Quraidloh, dalam hadits dikatakan: hendaklah kalian tidak melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali diperkampungan Bani Quraidloh, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata : kita diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan / mendirikan sholat) dan mereka melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata: kita diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh), lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah Saw. tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara mereka.”

Sikap Rasulullah yang demikian begitu menyejukkan. Rasulullah tidak menyalahkan mereka yang berbeda dalam memahami perintahnya. Rasulullah memberikan kebebasan untuk melakukan suatu hal yang dapat mereka pahami dari sabda Rasul sebagai Syari’, sumber pensyariaatan, karena pemahaman mereka tidak dilandasi oleh hawa nafsu. Dan para sahabat pun tidak saling meyalahkan, juga tidak menganggap paling benar dengan apa yang mereka pahami dari perintah Rasulullah.

Para salafus shalih seperti yang kita kenal di kalangan ulama ahli fiqih seperti; Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i, tak jarang mereka berbeda dalam memahami nash Al-Qur’an dan hadits sehingga dalam mengambil kesimpulan suatu hukum pun mereka berbeda-beda, hal itu merupakan hal yang wajar terjadi. Mereka dalam berijtihad memandang kemaslahatan umat dan tidak mengabaikan tujuan-tujuan pokok penegakan syariat atau yang disebut maqosidus syari’at yang diantaranya; menjaga agama (fidzu al-din), menjaga jiwa/ruh (hifdzu al-ruh), menjaga keturunan (hifdzu al-nasl), menjaga akal (hifdzu al-aql) dan menjaga harta (hifdzu al-mal). Mereka dalam berijtihad tidak didasari oleh hawa nafsu mereka yang hanya memandang kepentingan diri semata, sehingga tak jarang mereka tidak fanatik dengan pendapat mereka sendiri. Dalam hal ini seperti yang telah dicontohkan oleh Imam Syafi’i ketika beliau berziarah ke makam gurunya, yaitu Imam Malik. Beliau Imam Syafi’i yang dalam sholat subuh selalu berqunut, ketika beliau sholat subuh di hadapan makam gurunya, beliau tidak berqunut. Beliau juga pernah berkata ”pendapatku bisa jadi benar sedangkan pendapat orang selainku bisa jadi salah. Dan pendapatku bisa jadi salah sedangkan pendapat orang selainku bisa jadi benar.”

Sikap beliau sangat patut dicontoh oleh umat Islam di zaman sekarang dimana perbedaan seharusnya tidak menjadi adzab yang menjadikan perselisihan dan perpecahan ukhwah Islamiyah. Akan tetapi menjadikannya sebagai rahmat yang utuh untuk  menyatukan perbedaan (bukan menyamakan perbedaan) juga mengayomi umat Islam yang awam dalam urusan agama.

Tujuan umat Islam hanyalah satu, yaitu; mencari ridho Allah, yang jalannya atau caranya pun relative asal tidak menyimpang dari aqidah Islam. Jika tujuan umat Islam hanyalah mencari ridho Allah tentulah dalam menyikapi ikhtilaf  umat Islam tidak saling menyalahkan dan tidak saling mencaci satu sama lain.


Cirebon, 11 Maret 2015

Oleh: Achmad Irfa’i