Jumat, 24 April 2015

URGENSI IKHLAS BAGI PENDIDIK

Mengajar dan mendidik di ruang lingkup sekolah sudah barang tentu adalah tugas mulia yang diemban oleh para pendidik dalam upaya menumbuh kembangkan pengetahuan dan karakter pesrta didik. Sudah semestinya, penghargaan diberikan kepada pendidik lebih dari materi, karena tugas mengajar dan mendidik adalah amanat yang mulia yang di berikan husus kepada guru atau pendidik

            Amanat guru sebagai pengajar dalam hemat saya adalah karena sisi keilmuannya yang sudah menjadi keharusan diajarkan kepada peserta didik dan amanat guru sebagai pendidik adalah karena kepercayaan yang langsung diberikan oleh masyarkat, kedua-duanya adalah satu dari kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam tugas sebagai seorang guru selain mengajar juga mendidik. Maka dari itu, diharuskan guru dapat berkomitmen untuk mengemban amanat dan melaksanakan amanat sebagaimana mestinya tanpa memandang upah yang seharusnya dibrikan kepadanya, dan tidak karena terpaksa karena merasa tugas sebagai guru adalah beban.

            Eksekusi dan upaya guru dalam membangun pengetahuan dan karakter siswa menjadi hal yang paling penting di instansi sekolah maka bukanlah hal yang aneh jika guru menjadi sentral pendangan masyarakat karena dalam istilah jawa guru adalah digugu lan ditiru, dalam standar istilah jawa tersebut guru yang professional harus menguasai empat kompetennsi yang di antarnya, yaitu; kepribadian, pedagogic, social dan profesianal. Empat kompetensi tersebut yang harus dimiliki oleh seorang pendidik dalam upaya mengajar dan mendidik peserta didik karena peserta didik akan memberikan refleksi kepada pendidik, dengan begitu guru seyogyanya tidak serta merta menyalahkan murid jika hasil belajar mereka dan tingkah laku mereka tidak sesuai yang diharapkan oleh pendidik.

            Keihklasan guru menjadi hal yang sangat penting dalam upaya membentuk dan membangun pengetahuan dan karakter murid. Modal yang harus dimiliki oleh seorang guru selain empat kompetensi, guru juga diharuskan ikhlas dalam mengajar dan mendidik peserta didik. Keikhlasan guru sangat membantu keberlansungan proses belajar mengajar (KBM), pencapaian hasil belajar dan juga sangat membantu untuk mencapai tujuan pelaksanaan pendidikan, yaitu; yang didasari oleh UU No2 Tahun 1985 yang berisi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
           
            Didasari oleh UU di atas, maka upaya guru dalam pelaksanaannya harus didasari dengan hati yang rela dan ikhlas hanya mengharap ridha Allah SWT bukan yang lain meskipun semestinya guru harus mendapatkan penghargaan, hal senada dikemukakan oleh Syeh Az-Zarnuji dalam kitab “Ta’lim Muta’allim” yang artinya Saya melihat lebih haknya sesuatu yang hak adalah hak dari guru dan bahwa hak seorang guru adalah wajib di laksanakan atas setiap orang islam, sesungguhnya benar sekali memberikan hadiah kepada guru untuk setiap satu huruf yang di ajarkannya seribu dirham”. Meski pun demikian, dalam tugasnya tak selayaknya guru mengharpkan penghargaan berupa honor PNS atau pun non PNS karena hal tersebut akan memicu ketidak ikhlasan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Mengharap ridha Allah dalam artian mengajar dengan berorientasi pada kemaslahatn masa depan peserta didik yang lebih baik dengan keilmuannya dan akhlaknya sehingga selain mempunyai kecerdasan intelektual (IQ) juga mempunyai kecerdasan spiritual (SQ) dan kecerdasan emosional (EQ).
 
            Guru selain diartikan sebagai pengajar dan pendidik juga diartikan sebagai pengabdi. Sudah tugas utamanya bagi seorang pengabdi, mengabdikan diri pada bangsa dan Negara pada umumnya, dan mengabdi pada msayarakat pada khususnya dengan penuh kerelaan dan keikhlasan dengan hanya mengharap ridha Allah. Keikhlasan seorang guru dalam proses belajar mengajar ialah “mengajar sepenuh hati bukan sepenuh gaji”. Dalam istilah “mengajar sepenuh hati bukan sepenuh gaji” adalah tuntutan guru untuk melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan tidak memaknai profesi guru sebagai pekrjaan yang berorientasi pada uang, akan tetapi sebagai pengabdian yang berorientasi pada masa depan bangsa pada umumnya dan masa depan siswa pada hususnya.
 

            Ikhlas membawa energy positif bagi sesorang lebih husunya bagi guru, dengan perasaan yang ikhlas dan penuh kerelaan dalam menjalankan amanatnya akan membantu proses KBM lebih efektif dan efesien selain tuntutan mengajar dengan sepenuh hati, dalam KBM harus diberengi dengan metode-metode yang berfariatif dan relatif agar dalam proses KBM tidak membosankan bagi peserta didik. Ikhlas dalam melaksanakan tugasnya sebisa mungkin kokoh sebab ikhlas inilah yang menjadikan ilmu yang disampaikan pada siswa selain akan tertancap dalam pikirannya juga tertancap dalam hatinya. 
Cirebon, 24 April 2015
 Oleh: Ach. Irfa'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar