Mengajar dan mendidik di ruang lingkup sekolah sudah barang tentu
adalah tugas mulia yang diemban oleh para pendidik dalam upaya menumbuh
kembangkan pengetahuan dan karakter pesrta didik. Sudah semestinya, penghargaan
diberikan kepada pendidik lebih dari materi, karena tugas mengajar dan mendidik
adalah amanat yang mulia yang di berikan husus kepada guru atau pendidik
Amanat guru
sebagai pengajar dalam hemat saya adalah karena sisi keilmuannya yang sudah
menjadi keharusan diajarkan kepada peserta didik dan amanat guru sebagai
pendidik adalah karena kepercayaan yang langsung diberikan oleh masyarkat,
kedua-duanya adalah satu dari kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam tugas
sebagai seorang guru selain mengajar juga mendidik. Maka dari itu, diharuskan
guru dapat berkomitmen untuk mengemban amanat dan melaksanakan amanat
sebagaimana mestinya tanpa memandang upah yang seharusnya dibrikan kepadanya,
dan tidak karena terpaksa karena merasa tugas sebagai guru adalah beban.
Eksekusi dan upaya
guru dalam membangun pengetahuan dan karakter siswa menjadi hal yang paling
penting di instansi sekolah maka bukanlah hal yang aneh jika guru menjadi
sentral pendangan masyarakat karena dalam istilah jawa guru adalah digugu
lan ditiru, dalam standar istilah jawa tersebut guru yang professional harus
menguasai empat kompetennsi yang di antarnya, yaitu; kepribadian, pedagogic,
social dan profesianal. Empat kompetensi tersebut yang harus dimiliki oleh
seorang pendidik dalam upaya mengajar dan mendidik peserta didik karena peserta
didik akan memberikan refleksi kepada pendidik, dengan begitu guru seyogyanya
tidak serta merta menyalahkan murid jika hasil belajar mereka dan tingkah laku
mereka tidak sesuai yang diharapkan oleh pendidik.
Keihklasan guru
menjadi hal yang sangat penting dalam upaya membentuk dan membangun pengetahuan
dan karakter murid. Modal yang harus dimiliki oleh seorang guru selain empat
kompetensi, guru juga diharuskan ikhlas dalam mengajar dan mendidik peserta didik.
Keikhlasan guru sangat membantu keberlansungan proses belajar mengajar (KBM),
pencapaian hasil belajar dan juga sangat membantu untuk mencapai tujuan
pelaksanaan pendidikan, yaitu; yang didasari oleh UU No2 Tahun 1985 yang berisi
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu
yang beriman dan dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan berbangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar